integritasnewsindonesia.com -- Seorang pria berinisial CD (35) ditangkap polisi setelah menembak warga bernama Nur Syam atau Civas (37) hingga meninggal dunia dalam bentrokan antarkelompok di Kecamatan Tallo, Makassar, Sulawesi Selatan. CD berdalih tindakannya dilakukan demi menjaga keselamatan keluarganya yang terlibat dalam kericuhan tersebut. Penembakan terjadi ketika tawuran antara pemuda Kampung Sapiria dan Lorong Borta pecah pada Minggu malam, 16 November 2025. Korban sempat dirawat di rumah sakit namun meninggal pada Selasa pagi (18/11).
Kematian warga Sapiria itu kemudian memicu bentrokan lanjutan di kawasan Pekuburan Beroanging, Tallo, pada Selasa siang. Aksi saling serang menggunakan batu dan busur panah berujung pada pembakaran rumah warga. Kasat Reskrim Polrestabes Makassar AKBP Devi Sujana mengatakan bahwa insiden penembakan tersebut berkaitan langsung dengan peristiwa pembakaran rumah beberapa hari kemudian.
Polisi memastikan korban meninggal akibat tembakan di kepala. Penyidik kemudian menangkap CD serta mengamankan senapan angin yang dipakainya. Dari pemeriksaan, diketahui pelaku bukan warga setempat namun datang ke Sapiria atas panggilan keluarganya. Ia telah membawa senapan angin sejak berangkat, mengklaim hal itu sebagai antisipasi jika keributan meluas dan membahayakan keluarganya.
Senjata yang digunakan ternyata sudah dimodifikasi sehingga memiliki daya tembak lebih kuat daripada senapan angin standar. Devi menyebut pelaku memang gemar mengoleksi senapan angin dalam setahun terakhir dan beberapa kali membelinya untuk diberikan kepada teman-temannya sebagai perlindungan diri.
Meski demikian, polisi belum merinci detail kronologi penembakan. Pemeriksaan terhadap pelaku, keluarga korban, hingga saksi-saksi masih berlangsung. Polrestabes Makassar berencana melakukan rekonstruksi guna mengetahui susunan kejadian secara utuh. Pelaku kini dijerat pasal 338 KUHP subsider 351 ayat 3 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Sementara itu, polisi juga menangkap tiga orang terduga pelaku pembakaran 18 rumah yang terjadi akibat bentrokan susulan. Ketiganya berinisial K, R, dan I, dan dijerat pasal 188 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara. Penyidik masih menelusuri keterlibatan pelaku lain serta faktor pemicu berulangnya tawuran di Tallo, yang dinilai sebagai masalah sosial yang cukup rumit.
Plh Kapolrestabes Makassar Kombes M Ridwan mengungkapkan kesulitan polisi dalam mengusut rentetan tawuran karena warga enggan memberi informasi. Ia merasa heran dengan sikap tertutup masyarakat yang tidak mau berbicara meski terjadi gangguan keamanan di wilayahnya. Ridwan menduga ada pihak tertentu yang memanfaatkan konflik sehingga situasi terus memanas. Ia menegaskan kondisi ini harus segera ditangani karena sudah tidak wajar dan terkesan ada pihak yang sengaja memperkeruh keadaan.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar