integritasnewsindonesia.com -- Kepolisian Resor (Polres) Bulukumba, Sulawesi Selatan, akhirnya memberikan penjelasan terkait lambatnya penanganan kasus dugaan pencabulan terhadap anak berusia sembilan tahun yang melibatkan ayah tiri dan tiga pria lainnya. Polisi mengungkapkan bahwa proses penyidikan terhambat karena korban tidak dapat hadir untuk memberikan keterangan.
Kasat Reskrim Polres Bulukumba, Iptu Muhammad Ali, menjelaskan bahwa laporan kasus tersebut diajukan oleh ibu korban pada Oktober 2021 dan sempat ditingkatkan ke tahap penyidikan. Namun, upaya pemeriksaan terhadap korban belum bisa dilakukan lantaran anak tersebut enggan hadir, sementara ayah kandungnya menolak pembukaan kembali kasus itu.
Menurut Ali, hambatan utama terjadi karena korban kini berada di Lampung bersama ayah kandungnya, yang khawatir pemeriksaan ulang akan menimbulkan trauma bagi anaknya. Pihak ayah kandung bahkan telah mengirimkan surat pernyataan resmi kepada penyidik untuk meminta agar proses hukum tidak dilanjutkan.
Meski begitu, penyidik Polres Bulukumba memastikan kasus tersebut belum dihentikan. Mereka masih berupaya menjalin komunikasi dengan ayah kandung korban agar anaknya bersedia memberikan keterangan, sebagai bagian penting dari pengumpulan alat bukti.
Polisi berharap pihak keluarga dapat bekerja sama demi kelanjutan proses hukum. Sementara itu, ibu korban, Andi Tenri Olle, menyampaikan kekecewaannya karena laporan yang dibuat empat tahun lalu belum juga mendapatkan kepastian, dan berharap pihak kepolisian segera menuntaskan perkara tersebut.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar