integritasnewsindonesia.com -- Direktur perusahaan pemasok solar industri berinisial S diserahkan Kanwil DJP Sulselbartra kepada Kejaksaan Negeri Makassar setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana perpajakan. Penyerahan tahap II itu dilakukan pada Senin, 10 November 2025.
S, selaku pimpinan PT GJP yang bergerak di bidang perdagangan solar industri di Kota Palopo, diduga memalsukan laporan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN selama Januari hingga Maret 2023. Pada masa pajak Januari 2023, S disebut menyampaikan SPT PPN yang tidak benar atau tidak lengkap. Sementara pada Februari dan Maret 2023, ia tidak melaporkan SPT sekaligus tidak menyetorkan PPN yang telah dipungut dari pelanggan.
Akibat perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian lebih dari Rp1,8 miliar. DJP menegaskan penindakan ini adalah bentuk komitmen terhadap penegakan hukum perpajakan sekaligus memberi efek jera bagi wajib pajak yang tidak patuh.
Tersangka dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), dengan ancaman pidana penjara mulai 6 bulan hingga 6 tahun serta denda minimal dua kali hingga empat kali dari jumlah pajak terutang yang tidak dibayar.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar