Jokowi Berhentikan Heru Budi, Angkat Teguh Setyabudi sebagai Pj Gubernur Jakarta - Integritas-news

Breaking

Kamis, 17 Oktober 2024

Jokowi Berhentikan Heru Budi, Angkat Teguh Setyabudi sebagai Pj Gubernur Jakarta

Jakarta – integritas-news -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) terkait pemberhentian Heru Budi Hartono sebagai Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta. Jokowi juga sekaligus mengangkat Teguh Setyabudi untuk menggantikan posisi tersebut.

Masa jabatan Heru Budi sebagai Pj Gubernur Jakarta berakhir pada 16 Oktober 2024, dan Jokowi meneken Keppres pemberhentian dengan hormat untuk Heru pada hari yang sama.

"Presiden Jokowi telah menandatangani Keppres Nomor 125P, tertanggal 16 Oktober 2024, tentang Pemberhentian dan Pengangkatan PJ Gubernur DKI Jakarta," kata Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana, kepada wartawan, Kamis (17/10/2024).

Dalam Keppres itu, Jokowi juga mengangkat Teguh Setyabudi sebagai pengganti Heru Budi, sehingga Teguh resmi menjadi Pj Gubernur DKI Jakarta.

"Pada Keppres tersebut, Presiden memberhentikan dengan hormat Bapak Heru Budi Hartono sebagai Pj Gubernur DKI Jakarta dan mengangkat Bapak Teguh Setyabudi sebagai Pj Gubernur DKI Jakarta," ujar Ari.

Ari menjelaskan bahwa Teguh sebelumnya menjabat sebagai Dirjen Dukcapil Kemendagri, sementara Heru Budi tetap akan menjalankan tugasnya sebagai Kepala Sekretariat Presiden (Kasetpres).

"Ya. Dirjen Adminduk (Dukcapil Kemendagri). Pak Heru tetap sebagai Kasetpres," tambahnya.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar