Yogyakarta -- integritas-news -- Satpol PP Kota Yogyakarta melakukan patroli untuk merespons maraknya pengamen online yang melakukan live streaming di jalanan dalam beberapa hari terakhir. Mereka mengingatkan adanya ancaman sanksi bagi para pengamen yang tertangkap kembali beraksi.
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Satpol PP Kota Yogyakarta, Dodi Kurnianto, pada Minggu (3/11), mengatakan pihaknya menertibkan satu pengamen di Jalan Mangkubumi, Cokrodinatan.
“Kemarin satu orang kita amankan di Jalan Mangkubumi. Kami berikan teguran lisan agar menghentikan aktivitas tersebut,” ujar Dodi saat dihubungi wartawan, Senin (4/11/2024).
Menurut Dodi, pengamen online tersebut berasal dari Palembang, Sumatera Selatan, berdasarkan identitas KTP yang dibawa. Ia menjelaskan kemungkinan sanksi lebih lanjut jika pengamen tersebut melanggar kembali.
“Berdasarkan KTP, yang bersangkutan dari Tanjungkarang, Palembang,” jelas Dodi.
“Kalau berulang lagi, bisa dikenakan sanksi yustisi sesuai Perda Nomor 7 Tahun 2024,” lanjutnya.
Selain orang tersebut, Dodi juga menyampaikan bahwa patroli pada Sabtu (2/11), setelah video terkait viral di media sosial, tidak menemukan aktivitas ngamen karena hujan deras menghalangi.
Dodi menambahkan bahwa fenomena pengamen online ini baru muncul dalam beberapa hari terakhir.
“Tampaknya individu, karena tidak hanya di Titik Nol, tetapi juga di Mangkubumi, dan berada di trotoar,” katanya.
“Kurang lebih 3-4 hari ini, aktivitasnya kami lihat di TikTok. Saat patroli sebelumnya, belum ada kegiatan ini, tetapi segera muncul di TikTok, lalu kami lakukan patroli,” tambahnya.
Sebelumnya, media sosial ramai membahas fenomena pengamen online atau live streaming di kawasan Titik Nol Kilometer Yogyakarta. Satpol PP Yogyakarta menegaskan bahwa aktivitas ini melanggar Peraturan Daerah (Perda).
Dalam unggahan akun Instagram @wonderfuljogja pada Sabtu (2/11), terlihat beberapa pengamen yang live streaming di trotoar kawasan Titik Nol Kilometer dengan menghadap ke ponsel.
Dodi mengonfirmasi bahwa aktivitas tersebut melanggar Perda Kota Yogyakarta Nomor 7 Tahun 2024 tentang ketentraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat. Ia menjelaskan, berdasarkan Pasal 13 ayat 1 huruf (i) tentang penggunaan trotoar yang tidak sesuai fungsinya, para pengamen online ini melanggar hak pejalan kaki.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar